DISKON merupakan langkah perusahaan memberikan potongan harga terhadap produk-produk yang dijual. Perhitungan atau potongan harga ini biasanya diambil dari laba kotor yang diperoleh, bukan dari laba bersih. Artinya, berapa pun besarnya persentase potongan harga yang diberikan, tak akan mengurangi harga dasar atau besarnya biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat produk yang dijual. Strategi diskon tidak dilakukan secara serampangan atau sembarang kondisi.
Dalam penerapannya, diskon dilakukan karena menyangkut beberapa kondisi. Pertama, ketika jumlah produk yang ada cukup melimpah atau jauh melebihi jumlah permintaan yang ada. Kebijakan diskon dilakukan agar stok produk yang besar tidak macet atau malah menumpuk di gudang. Kedua, kebijakan diskon diambil apabila rendahnya tingkat konsumsi masyarakat. Ketiga, kebijakan diskon dilakukan akibat
tingginya persaingan harga. Berkumpulnya usaha sejenis di suatu wilayah akan mendorong meningkatnya persaingan. Indikator yang paling mudah untuk memenangkan pertarungan adalah dengan menerapkan harga yang lebih rendah disbanding pesaing lain.
Lantas bagaimana kalau ternyata pemberlakuan diskon yang dilakukan bukan karena tiga kondisi yang disebutkan tadi. Artinya diskon yang dibandrol perusahaan terhadap produk-produk yang dijual kepada konsumen justru mengarah pada penipuan. Misalkan menaikkan harga produk dari harga aslinya, baru kemudian pura-pura membandrolnya dengan diskon yang besar-besaran. Padahal kalau dihitung-hitung harga produk setelah diskon malah lebih mahal ketimbang harga aslinya. Terkait hal ini, Analisa mewawancarai Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK),
tingginya persaingan harga. Berkumpulnya usaha sejenis di suatu wilayah akan mendorong meningkatnya persaingan. Indikator yang paling mudah untuk memenangkan pertarungan adalah dengan menerapkan harga yang lebih rendah disbanding pesaing lain.
Lantas bagaimana kalau ternyata pemberlakuan diskon yang dilakukan bukan karena tiga kondisi yang disebutkan tadi. Artinya diskon yang dibandrol perusahaan terhadap produk-produk yang dijual kepada konsumen justru mengarah pada penipuan. Misalkan menaikkan harga produk dari harga aslinya, baru kemudian pura-pura membandrolnya dengan diskon yang besar-besaran. Padahal kalau dihitung-hitung harga produk setelah diskon malah lebih mahal ketimbang harga aslinya. Terkait hal ini, Analisa mewawancarai Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK),
0 comments:
Dimohon setiap komentar berhubungan dengan artikel di atas.